Senin, 28 November 2011

freedom of speech

Ini untuk pertama kalinya saya mencoba menulis di blog. Jika dulu hanya surfing internet dan hanya baca baca blog orang lain,sekarang saatnya saya untuk mencoba membranikan diri menulis di blog :D jadi mohon maap jika masih banyak kekurangan :D
 
Sesuai dengan judul blog saya yaitu freedom of speech ( gaya lu sok British jon :D ), saya mencoba memberikan pengertian apa itu freedom of speech,mungkin penjabaran ini lebih dekat dengan freedom of speech dari perspektif hukum,hanya mencoba menuangkan sedikit pengetahuan yang saya punya dari proses belajar di fak hukum :D

Freedom of speech, atau dalam bahasa Indonesia kebebasan berpendapat adalah salah satu dari hak asasi manusia, karena termasuk dalam hak asasi jadi hak ini bersifat mutlak dan lahir secara otomatis seiring dengan lahirnya seseorang. Setiap orang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapatnya masing2, dan hak tersebut tentu saja harus dihormati oleh orang lain.

kebebasan berpendapat selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan,sangat menarik malah seperti memperbincangkan gebetan kita :D
Dari tahun ke tahun zaman ke zaman selalu saja ada beberapa kalangan ( penguasa ) yang membatasi bahkan meniadakan hak untuk mengeluarkan pendapat ini, tau mengapa? ya tentu saja mereka ingin melindungi kepentingan mereka sendiri dengan meniadakan hak kebebasan brpendapat ini, contoh paling konkritnya kita liat saja bagaimana kemerdekaan pers kita di rezim orba, you know lah :D atau kita liat di Afrika sana sempat muncul suatu kepentingan politik yang dinamakan apartheid, plitik ini memisahkan hak dan kepentingan dengan membedakan warna kulit ( ras ), cuma karena beda warna kulit doang hak pun ikut berbeda, sangat diskriminatif memang, haduh dunia dunia...

lalu bagaimana kebebasan berpendapat di negara kita sekarang ?? yang paling utama kita liat dasar konstitusi kita yaitu UUD 45, di dalam pasal 28E (3) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Peraturan Hukum tertinggi kita telah menjamin untuk kebebasan kita dalam berpendapat, jadi jangan takut untuk berpendapat coy :D lah tapi knp pencemaran nama baik bisa dipidana jika kita bebas untuk berpendapat ??? bukankah seharusnya kita bebas ngmong apa aja ??? weeehh selow dulu coy, ketentuan pasal 28E (3) bkan berarti kita bebas ngmong sebebas bebasnya seenak enaknya udel kita coy :D loh kok bisa? lah masih nanya ja, makanya baca peraturan itu ampe abis jngan setengah setengah coy :D kita liat pasal 28J (2),disana disebtkan bahwa " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"

hmmm gmn coy uda ngerti kan ?? ya kita memang mempunyai hak untuk bebas mengeluarkan pendapat, tapi tentu saja ada benang merahnya, hak asasi apapun itu termasuk hak kebebasan untuk berpendapat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan, norma agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Jadi gunakan hak asasi kita dengan cerdas, sesuai naluri kita sebagai manusia tentunya :D

Ide saya uda mentok nih, jdi darpada saya nulis terus2an ngawur lebih baik saya akhiri saja tulisan ini :D mohon maap jika tulisan ini mengganggu mata dan hati anda :D semoga bermanfaat cheerss !!! wassalam.

3 komentar:

  1. nah gitu dong punya blog, jadi lebih tersalurkan:)
    btw masih belum ngerti coy sama pasal 28J(2)nya :D
    jadi apa contoh konkrit dari kebebasan yang terbatas itu? :D

    BalasHapus
  2. neng lia yang cantik pasal 28J (2) itu mnjlskan tentang pembtasan dalam mnggunakan hak asasi manusia,pembtasan mnggunakan hak itu ada yg brdsrkan uu,norma agama,dll...

    contoh konkritnya pmbtasan hak oleh uu adalah pp no 37 thn 2004 tntang lalarangan pns mnjdi anggota/pngurus parpol..padahal kan sehrusnya siapapun mmpunyai hak untuk brkmpul,brsrikat dn mngluarkan pndpat.

    atau pmbtasan hak oleh agama sprti ga boleh brgosip,pdhal kita bbas ngmong apa ja kan...

    nah trhdp pmbtasan trsebut kita hrus tunduk,gmn neng cantik mngerti? :p

    BalasHapus
  3. nah gitu dong aa ganteng,,
    sekarang neng sudah lebih mengerti :P

    wekwekwekwek

    BalasHapus